Proses Hukum Pembakar Masjid di Leles Garut Diputuskan Senin Besok

fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan ihwal proses hukum kasus pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang terganggu jiwanya, jelas dia, tidak akan menyadari setiap perbuatan yang dilakukan. 

"Setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya, karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pembakar Masjid di Leles Garut

9 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

29 hari lalu

Karawang Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sawah

3 bulan lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

5 bulan lalu

Duel Maut Kerabat di Pangkep, Pria Diduga ODGJ Tewas Disabet Kayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal