PT KAI Perpanjang Masa Berlaku PCR Penumpang Kereta Api Jadi 3 Hari 

Arif Budianto
Penumpang kereta api jarak jauh. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR bagi penumpang kereta api. Masa berlaku tes PCR, syarat naik Kereta Api jarak jauh, itu semula maksimal 2 hari atau 2x24 jam menjadi 3 hari atau 3x24 jam.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
 
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen. Namun maksimal masa berlakunya 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

Dia menyatakan, Daop 2 selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Pihaknya juga hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. Masyarakat diminta mematuhi semua persyaratan sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

12 hari lalu

Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di OKU Sumsel, 2 Lokomotif Terguling dan 12 Gerbong Terbalik

13 hari lalu

6 Rumah Dinas PT KAI Dibongkar, Jalur Alternatif Surabaya–Sidoarjo Dikebut

17 hari lalu

Dump Truk Terperosok di Jalur Ganda Mojokerto, 3 Perjalanan KA Terganggu

1 bulan lalu

Turun saat Kereta Mulai Jalan, Penumpang Terseret hingga Patah Kaki di Stasiun Caruban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal