Putusan Banding PT Bandung, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

Antara
Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara. (Foto: Dok)


 Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022, menurutnya, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Menurutnya, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
 
"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," ujar dia.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.
 
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Puluhan Korban Doni Salmanan Geruduk Kejari dan PN Bale Bandung, Tuntut Uang Mereka Dikembalikan

57 tahun lalu

Polda Jatim Sebut Gedung Graha Wismilak yang Disita Milik Polri, Ini Faktanya  

57 tahun lalu

Orang Tua asal Pasuruan Ini Kaget Motor Anaknya Disita Polisi: Katanya di Rumah Teman

57 tahun lalu

Mobil Mewah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Kembali Disita Polisi, Ini Harganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal