Ratusan Pekerja Tambang Korban PHK di KBB Sulit Alih Profesi, Pengangguran Bertambah

Adi Haryanto
Aktivitas penambangan pasir dan batu di kawasan kars Citatah, Cipatat, KBB. (Foto/MPI/Adi Haryanto)


Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB mengusulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pembatasan IUP dalam tambang batuan tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi berupa PHK terhadap pekerja. Itu bisa jadi celah untuk uji materiil regulasi tersebut, karena mengacu kepada UU Cipta Kerja bahwa pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus menghindari adanya PHK," kata Juru Bicara Apindo KBB Yohan Ibrahim. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Pekerja Tambang di KBB Kena PHK, Disnakertrans Minta Kejelasan Aturan Izin

57 tahun lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

57 tahun lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

57 tahun lalu

Daftar Korban Tewas dan Selamat Serangan Brutal KKB di Yahukimo Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal