Rayu Dibelikan Mainan, Pemuda Pengangguran di Karawang Sodomi 4 Bocah

Mohammad Fachruddin
HB, pelaku sodomi terhadap empat bocah digelandang petugas Satreskrim Polres Karawang, Jabar. (Foto: iNews.id/M Fachruddin)

KARAWANG, iNews.id – Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat menangkap HB, warga Desa Mulysejati, Kecamatan Ciampel, Karawang karena diduga menyodomi empat bocah di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Akibat aksi tak terpuji pria pengangguran itu, empat bocah yang menjadi korban sodomi kini mengalami trauma berat.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang tidak terima anaknya disodomi tersangka.

Modus pelaku, yaitu mengiming-imingi korban akan diberikan mainan.“Bapak korban lapor ke kami kalau anaknya dicabuli tersangka. Kita tindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan ke lapangan,” kata Herwit, Kamis (22/2/2018).

Dari hasil penyelidikan dan ketersangan sejumlah saksi, kata dia, petugas akhirnya meringkus tersangka di rumahnya. “Tersangka juga mengakui telah berbuat cabul kepada empat anak. Semuanya laki-laki,” ucapnya.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, penangkapan tersangka merupakan upaya keras petugas Unit PPA dalam mengungkap kasus kekerasan seksual. “Ada laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak umur 6 tahun berjeni kelamin laki-laki. Modus pelaku memanfaatkan adek pelaku untuk mengajak teman-temannya main ke rumah. Di situlah pelaku beraksi,” ungkap Kapolres.

Kepada penyidik, HB mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku merayu korbannya dan mengiming-imingi mainan. “Saya rayu mau dibelikan mainan agar anak-anak mau saya gituin (sodomi),” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju milik para korban yang saat kejadian di pakai oleh korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel Mapolres Karawang.

Pelaku dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

1 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

8 hari lalu

Karawang Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sawah

11 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

25 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal