KARAWANG, iNews.id – Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat menangkap HB, warga Desa Mulysejati, Kecamatan Ciampel, Karawang karena diduga menyodomi empat bocah di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Akibat aksi tak terpuji pria pengangguran itu, empat bocah yang menjadi korban sodomi kini mengalami trauma berat.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang tidak terima anaknya disodomi tersangka.
Modus pelaku, yaitu mengiming-imingi korban akan diberikan mainan.“Bapak korban lapor ke kami kalau anaknya dicabuli tersangka. Kita tindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan ke lapangan,” kata Herwit, Kamis (22/2/2018).
Dari hasil penyelidikan dan ketersangan sejumlah saksi, kata dia, petugas akhirnya meringkus tersangka di rumahnya. “Tersangka juga mengakui telah berbuat cabul kepada empat anak. Semuanya laki-laki,” ucapnya.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, penangkapan tersangka merupakan upaya keras petugas Unit PPA dalam mengungkap kasus kekerasan seksual. “Ada laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak umur 6 tahun berjeni kelamin laki-laki. Modus pelaku memanfaatkan adek pelaku untuk mengajak teman-temannya main ke rumah. Di situlah pelaku beraksi,” ungkap Kapolres.
Kepada penyidik, HB mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku merayu korbannya dan mengiming-imingi mainan. “Saya rayu mau dibelikan mainan agar anak-anak mau saya gituin (sodomi),” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju milik para korban yang saat kejadian di pakai oleh korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel Mapolres Karawang.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.