Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:15:00 WIB
Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri
Oknum kiai terdakwa kasus pelecehan seksual santriwati, Ashari disidang di Pengadilan Negeri Pati. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id – Ashari bin Karsanah, oknum kiai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8/2026). 

Sidang terhadap pendiri Yayasan Tahfidz Ndholo Kusumo Tlogowungu itu digelar secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari aparat penegak hukum ini sempat memanas. 

Kuasa hukum para korban meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi terberat kepada terdakwa. Mengingat dampak trauma berat dan luasnya jumlah korban, pihak kuasa hukum mendesak pengadilan mempertimbangkan hukuman kebiri kimia sebagai bentuk efek jera.

Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron menegaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa sangat mencederai dunia pendidikan agama dan melukai perasaan masyarakat luas. 

"Berdasarkan kesaksian korban, dugaan korban dari tindakan terdakwa diperkirakan mencapai puluhan orang. Namun yang berani melapor pada awal kasus ini bergulir ada lima orang. Atas perbuatan keji ini, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri," kata Ali Yusron. 
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik nasional hingga memicu aksi demonstrasi ribuan warga di Pati. Terdakwa Kiai Ashari diduga melakukan aksi pencabulan dan pelecehan terhadap belasan hingga puluhan santriwati di pondok pesantren yang dipimpinnya. 

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan, terdakwa dijerat dengan pasal dakwaan campuran terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut