Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

Adi Haryanto
Yuwono Wahyu
Ibu korban menangis histeris saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan terhadap anak perempuannya di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)


Berdasarkan pengakuan tersangka dan sesuai dengan BAP, motif penusukan tersebut dilakukan pelaku untuk merampas ponsel korban. Namun saat dia menggeledah tas dan badan korban, tersangka tidak menemukan barang yang diharapkan yakni ponsel.

Hingga kini, pihaknya belum bisa menyampaikan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut. Sehingga tersangka ini tetap dijerat dengan pasal yang sudah diterapkan sebelumnya, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Rekonstruksi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Tersangka Dicemooh Warga

17 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

2 bulan lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

2 bulan lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

2 bulan lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal