Ridwan Kamil: ASN Nekat Cuti-Keluar Daerah saat Libur Nataru Akan Disanksi

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Menteri PAN RB juga sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Selain itu, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi. 

Bagi ASN yang membandel, akan mendapatkan sanksi. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. 

Mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman atas pelanggaran disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sementara hukuman atas pelanggaran disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. AGUNG BAKTI SARASA

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Anak Usia 6-11 Tahun di Jabar Mulai Divaksin Covid-19

57 tahun lalu

Ridwan Kamil-PWNU Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Visi Jabar Juara Lahir Batin

57 tahun lalu

3 Anak Indramayu Ditelantarkan Orang Tua Semringah Makan Bersama Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Investasi Jabar Juara se-Indonesia, Ridwan Kamil Undang Investor AS Berinvestasi

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Serahkan Surat Kemendagri, Yana Segera Jadi Wali Kota Bandung Definitif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal