Ridwan Kamil Buat Maklumat Larangan Mudik di Tengah Covid-19

Faieq Hidayat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membuat maklumat larangan mudik selama pandemi virus corona (Covid-19). Seluruh warga dilarang mudik ke kampung halaman selama penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya yang dilihat iNews.id, Jumat (27/3/2020).

Dalam maklumatnya, pria disapa Kang Emil itu jug mengatakan jika warga terpaksa mudik ke kampung halaman akan diberi status orang dalam pemantauan (ODP). Jika berstatus ODP, maka warga tidak boleh keluar rumah selama 14 hari.

Berikut maklumat larangan mudik selama pandemi Covid-19 dalam akun Instagram Ridwan Kamil:

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Mobil Pikap Tabrak Truk Tewaskan 2 Orang

2 hari lalu

Viral Mobil Terbengkalai di Bandung, Terparkir di Pinggir Jalan Hampir Setahun

2 hari lalu

Geger! Warga Purwakarta Temukan Diduga Kaki Bayi dari Muntahan Biawak

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal