Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Menuju New Normal Jabar, Ini Aturannya

Antara
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Dok Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan menuju normal baru atau new normal di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.

Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani 30 Mei 2020.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pergub tersebut mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan

“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya, Rabu (3/6/2020).

Dalam pergub itu mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Program Jabar Masagi Torehkan Progres Positif, Layak Kah Dilanjutkan? Ini Kata Para Guru

57 tahun lalu

Prof Muradi: Kemunculan Ridwan Kamil sebagai Bacawapres 2024 Bakal Disambut Baik Masyarakat Jabar

57 tahun lalu

Pengamat Politik Unpad Muradi: saatnya Putra Terbaik Jabar Berkiprah di Panggung Nasional

57 tahun lalu

Makan Malam Bersama, Kans Ridwan Kamil Jadi Cawapres Prabowo Semakin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal