Selain itu, diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Dalam pergub itu, level 1 yang paling baik misalnya, diperkenankan membuka tempat ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, pergerakan orang diizinkan antar provinsi, belajar di sekolah tapi hanya 50 persen siswa, tempat wisata dibuka pukul 06.00–16.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan masih banyak aturan lain. Sedangkan aktivitas perbankan kapasitas 70 persen dengan pegawai 25 persen kerja di rumah dan 75 persen ke kantor.
Sebaliknya level 5 yang paling kritis akan diberlakukan karantina dengan pergerakan dibatasi per desa/kelurahan bahkan per RT/RW, pegawai 100 persen kerja di rumah, supermarket, minimarket, mal, sampai pasar tradisional tutup. “Kabar baiknya tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori kritis,” kata Setiawan.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kabupaten/kota yang hendak menerapkan AKB harus terlebih dahulu mencabut status PSBB berbarengan dengan pengajuan AKB atau kenormalan baru ke Kementerian Kesehatan.
“Harus diingat untuk melakukan AKB harus mencabut dulu status PSBB ke Menteri Kesehatan. Karena PSBB pun atas seizin menteri kesehatan. Ini yang saat ini sedang berproses difasilitasi provinsi,” kata Daud.