RW Edarkan Narkoba di Sukabumi, Ditangkap Polisi saat Antarkan Pesanan Sabu

Antara
RW, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Foto: ANTARA)

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lain yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar barang haram tersebut, yakni timbangan digital, kartu ATM, telepon seluler, dan sebuah tas.

Menurut AKBP Sy Zainal Abidin, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan RW untuk menjalankan bisnis haramnya itu.

Modus operandi tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu maupun tembakau sintetis, dengan cara ditempel. Tersangka dengan konsumen tidak pernah bertatap muka dan bertransaksi hanya melalui telepon seluler.

"Berbagai upaya dan cara yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, agar narkoba bisa sampai ke tangan konsumenya, sehingga bisnis haramnya tetap berjalan. Tetapi, kami tidak mau kalah dan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.

Akibat ulahnya, pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
23 hari lalu

Gempa Darat Guncang Sukabumi Hari Ini, Cek Magnitudonya

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Gempa Terkini Guncang Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal