Sadis, ABG di Soreang Bandung Dicekoki Miras dan Diperkosa 2 Pemuda

Agus Warsudi
Seorang ABG perempuan diperkosa dua pria pengangguran di Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Dalam rentang waktu satu setengah hari, tutur Kapolresta Bandung, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung berhasilan menangkap tersangka R dan CN.

"Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, korban diajak menagih utang. Setelah bisa berjalan berdua di situlah terjadi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan tersangka SB," tutur Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka R dan CN dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait sering kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur khususnya perempuan, untuk diawasi ketat sehingga tidak sampai terjadi hal-hal tak diinginkan.

"Orang tua harus bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari. Pantau siapa saja teman-teman mereka di media sosial," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertamina Pastikan Stok BBM di Kota Bandung Aman

57 tahun lalu

Kasek Belum Dilantik, Ratusan Sekolah di Bandung Terancam Terbengkalai 

57 tahun lalu

Pemerhati Seni Bertekad Kembalikan Kejayaan Bandung sebagai Kota Musisi Tanah Air

57 tahun lalu

Berbagi di Bulan Suci, Pemilik Warung di Bandung Bagikan 200 Nasi Bungkus untuk Berbuka

57 tahun lalu

Pascavonis Mati, Herry Wirawan Sholat Tarawih di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal