Sakit Hati, Pria di Karawang Habisi Mantan Istri saat Kendarai Motor

Nilakusuma
Aca harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menghabisi mantan istrinya di Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Pelaku berhasil mengejar korban dan langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga korban jatuh. Kepala korban terbentur aspal.

"Korban meninggal di lokasi kejadian lantaran diduga banyak mengeluarkan darah," katanya.

Menurut Agus, pelaku sempat melihat korban dalam keadaan bersimbah darah. Bukannya menolong, pelaku malah melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Penyelidikan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak

1 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

2 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

8 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

11 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal