Samsat Kabupaten Bekasi Percepat Pelayanan Bagi Warga Korban Banjir

Sindonews
Banjir di Bekasi, Selasa (25/2/2020) (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Bagi para korban banjir yang mengalami kerusakan atau kehilangan surat-surat kendaraan diberi kemudahan untuk mengurus kembali di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi. Pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke kantor yang berada di Jalan industri, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi, Aiptu Herwanto mengatakan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir, di antaranya melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik.

Pengurus STNK rusak akibat banjir juga diminta untuk membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW setempat.

“Untuk yang korban banjir kita bantu percepat. Kalau prosedur tetap sama, harus ada KTP, BPPKB, cek fisik, laporan hilang. Itu harus ada,” katanya, Kamis (27/2/2020).

Menurut dia, percepat yang dimaksud yaitu dengan menyiapkan loket khusus bagi pengurus STNK yang rusak akibat banjir.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Bogor dan Bekasi Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

57 tahun lalu

Surabaya Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Banyak Pekerja Terlambat akibat Kendaraan Mogok

57 tahun lalu

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Surabaya usai Diguyur Hujan Deras, Aktivitas Warga Lumpuh

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal