Satu Pekan PPKM Diterapkan di Kota Bandung, 22 Tempat Usaha Disegel

Arif Budianto
Petugas menyegel minimarket yang melanggar jam operasional. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Mujahid menuturkan, ketika penindakan di lapangan, tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau menyegel tempat usaha yang melanggar. Pengelola tempat usaha harus mengurus administrasi jika ingin kembali beroperasi.

“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” tutur Mujahid.

Lebih lanjut Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Terutama menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan. 

Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2020 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan untuk penanganan Covid-19 ini diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat khusus di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Langgar PPKM, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel 

6 tahun lalu

Polrestabes Bandung Ancam Segel Kafe, Restoran, dan Toko Pelanggar PSBB

6 tahun lalu

Kota Bandung Bakal Terapkan PSBB, Kapolrestabes: Siap Mendukung dan Mengamankan

7 jam lalu

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung, Sampel Makanan Diperiksa

12 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal