Satu Pucuk Senjata Api Dimusnahkan di Halaman Kejari Indramayu

Andrian Supendi
Kejari Indramayu memusnahkan barang bukti tindak pidana. Selain narkoba, petugas juga memusnahkan satu pucuk senjata api. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 148 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/12/2022). Barang bukti yang dimusnahkan itu narkoba, peralatan judi, pakaian, handphone, senjata tajam, dan satu pucuk senjata api.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetiya melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Indramayu Tedy Hendra mengatakan, ratusan barang bukti tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga Desember 2022.

"Ada 148 kasus dari berbagai macam tindak pidana, yaitu tindak pidana narkotika, psikotropika, juga pidum (pidana umum) dari judi, undang-undang darurat, hingga pencurian," kata Kasi Barang Bukti Kejari Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Tedy Hendra menyatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Selain itu, sebagai langkah pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHPidana. "Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bocah Laki-Laki 7 Tahun di Patrol Indramayu Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai

57 tahun lalu

Banjir Rob Terjang 3 Desa di Kandanghaur Indramayu, Ribuan Rumah Terendam 

57 tahun lalu

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Pranggong Indramayu, 7 Rumah Rusak 

57 tahun lalu

Panjat Tebing Pemula Unjuk Gigi dalam Ajang Mahameru Dandim Cup di Indramayu 

57 tahun lalu

Tawon Vespa Bersarang di Puskesmas Balongan Indramayu, Petugas BPBD Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal