Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Karyawan Pabrik Tekstil di Serang Ditangkap

Fariz Abdullah
Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Polda Jabar Akan Jemput Paksa Lisa Mariana usai 2 Kali Mangkir Kasus Video Mesum

12 bulan lalu

Polda Jabar Periksa Pria Bertato Teman Main Lisa Mariana dalam Video Mesum

12 bulan lalu

Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Mesum, Terancam Dijemput Paksa

1 tahun lalu

Nekat Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

20 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal