Semua Moda Transportasi Dilarang Angkut Pemudik, Termasuk Pesawat Terbang

Giri Hartomo
Suasana Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang semua moda transportasi termasuk udara untuk mengakut pemudik dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.

Selain itu, juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelarangan ini berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2 Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gencar Sosialisasi Larangan Mudik, Polresta Bandung Siapkan Pos Penyekatan

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini 5 Titik Penyekatan di Perbatasan Jawa Barat

57 tahun lalu

Dishub Jabar Akan Perketat Jalur Tikus yang Berpotensi Dilalui Pemudik

57 tahun lalu

Cegat Pemudik Lebaran, Pemprov Jabar Siapkan 338 Titik Penyekatan

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Buka Posko Penitipan Mobil dan Motor selama Libur Lebaran 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal