Sengketa Pelaku Usaha, BPSK Selamatkan Uang Konsumen Rp838 Juta di Sukabumi 

Toni Kamajaya
Suasana persidangan perkara sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang digelar BPSK Kabupaten Sukabumi. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id - Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan dana konsumen hingga lebih dari Rp838.000.000 sepanjang tahun 2021. Jumlah dana tersebut berasal dari 11 perkara gugatan sengketa antara pelaku usaha dengan masyarakat konsumen. 

Belasan perkara itu lebih didominasi oleh gugatan terhadap lembaga pembiayaan atau leasing.

"Sebenarnya jumlah uang konsumen yang diselamatkan jauh lebih banyak, namun berdasarkan asumsi dari gugatan diperkirakan sekitar Rp838 juta," kata Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi Rina Nurrinawati kepada MNC, Jumat (17/6/2022).

Dia menuturkan dari 11 perkara yang ditangani, enam di antaranya merupakan perkara gugatan terhadap lembaga pembiayaan, seperti finance atah leasing. 

Diakui Rina jumlah penanganan perkara konsumen pada tahun lalu terbilang cukup minim. Hal itu disebabkan sejumlah faktor, utamanya akibat adanya pandemi Covid-19.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Karyawan Perusahaan Pembiayaan di Bitung Ditangkap

57 tahun lalu

Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

57 tahun lalu

Gegara Sengketa Batas Tanah, Pria di Jember Tewas Dibacok Saudara

57 tahun lalu

Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Hilang Usai Datangi Rumah Konsumen

57 tahun lalu

Profil Nyono Suharli Wihandoko, Warisannya Jadi Sengketa Istri Kedua dan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal