Sidang Pencabulan Anak oleh Paman di Sukabumi, Terdakwa Beri Keterangan Berbelit

Dharmawan Hadi
Suasana sidang kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, ada atau tidaknya selaput dara yang rusak, hal tersebut tidak mempengaruhi dakwaan. Alasannya karena saksi ahli menerangkan sudah ada kerusakan dalam alat kelamin korban, yang berarti sudah ada perbuatan pencabulan tersebut. 

"Dia tidak merasa melakukan, itu kan hak dia. Mau dia menjawab keberatan silakan, itu hak dia. Justru (itu akan) memperberat hukuman, karena berbelit-belit. Dia tidak berterus terang, itu kan bagian dari pertimbangan putusan hakim," ujar Jaja menegaskan.

Jaja menambahkan, dari terdakwa tidak kooperatif, tidak mengaku dan tidak jujur. Itu merupakan bagian dari yang memberatkan, karena terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. Dan dalam persidangan tersebut, hal yang meringankan itu jika dia bersikap jujur. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Merasa Disudutkan Jaksa, Nenek Korban Pencabulan Histeris usai Sidang di PN Sukabumi

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

57 tahun lalu

Bejat! Pelatih Senior Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Menembak Berkali-Kali

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Ibu di Karawang Jadi Korban KDRT hingga Tertular Sipilis, Anaknya Juga Dicabuli Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal