Pelaku, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ditangkap setelah tepergok hendak mencuri motor di sebuah minimarket di kawasan GOR Kerkhof, Garut.
Bahkan satu pelaku berinisial Y sempat menyandera seorang anak yang diancam menggunakan senjata airsoft gun. "Karena melawan saat akan ditangkap, petugas menembak kaki pelaku," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut menuturkan, dalam beraksi, para pelaku menggunakan letter T untuk merusak kunci motor. Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lain berisial I mengawasi situasi. Motor-motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah.
"Dua pelaku ini residivis sudah sering keluar masuk penjara. Pelaku I ditangkap di kawasan Cibalong. Sementara satu tersangka berperan sebagai penadah inisial R yang membeli motor hasil curian," tutur Kapolres.
Dari tangan para tersangka, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, petugas mengamankan enam sepeda motor hasil curian. Petugas akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan mencari barang hasil curian yang belum ditemukan," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dua pelaku pencuri motor, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.