Isu bahwa bangunan tersebut cagar budaya, tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, diduga sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif masyarakat. PT KAI mempersilakan siapa saja yang merasa memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum.
"Bukan menyebar isu dan hal seperti itu biasa dilakukan oleh pihak pihak yang tidak memiliki hak namun berusaha untuk mengambil aset negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Diketahui, Pemkot Bandung memasukkan masjid di lahan Jalan Cihampelas No 149 adalah bangunan cagar budaya golongan C. Hal itu sesuai Perda No 7 tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Namun, setelah kepemilikan lahan tersebut menjadi sengketa, PT KAI membongkar dan membangun kembali masjid dan toko.