Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

Irwan
Polda Jabar menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang sebagai tersangka. (Foto: iNews/Irwan)

"Sopir truk trailer berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancamana hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, kecelakan ini terjadi di jalur arah Bandung menuju Jakarta, Senin (11/11/2024). Truk trailer hilang kendali dan menabrak kendaran di depannya hingga memicu kecelakaan beruntun 17 kendaraan. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

5 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Bangkalan, Evakuasi Sopir Terjepit Dramatis

6 hari lalu

Kronologi Sopir Truk Dibakar Bos di Karangasem, Sempat Cekcok lalu Disiram Bensin

6 hari lalu

Gara-Gara Belum Setor Uang karena Sakit, Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos Saat Tidur

6 hari lalu

Pengawas SPBU di Mamuju Disabet Parang Diduga gegara Antrean BBM, Sopir Truk Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal