Selain laporan keluarga, penegak hukum juga menggunakan pemberitaan media massa sebagai penguat gugatan. MyAdvo melaporkan, pengadilan Tripura telah memulai proses hukum berdasarkan pemberitaan media.
Kasus tersebut digambarkan oleh pengadilan sebagai pelanggaran HAM paling berat.
Pengadilan juga menginstruksikan pihak berwenang untuk mengirimkan rekaman video perselingkuhan korban yang disiarkan di pasar.
"Jika ada foto atau rekaman video dari insiden yang dituduhkan, maka harus diberikan ke pengadilan," bunyi pernyataan.