Tak Selesaikan Pekerjaan, Pemda KBB Black List Kontraktor Perbaikan Jalan 

Adi Haryanto
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaa Umum dan Tata Ruang (PUTR), KBB, Aan Sopian. (Foto: Dok.MPI)

Oleh karenanya ada dua opsi yang bisa diambil tatkala perbaikan jalan tidak sesuai kontrak kerja sama. Yakni pemutusan kontrak dengan konsekuensi kontraktor PT Brantas di-blacklist. Serta denda atau finalti sesuai dengan perhitungan pekerjaan. 

"Masalah utama renovasi jalan ini tidak tuntas karena pihak ketiga tidak mampu mengatur keuangan. Padahal Pemda KBB siap membayar sesuai kontrak," katanya. 

Terkait kelanjutan ke depannya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum selesai, Aan akan coba mengupayakan mengusulkan ke APBD KBB. Sebab selama ini pembiayaan pelaksanaan perbaikan jalan tersebut menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Tuntut Perbaikan Jalan, Warga Blokir Jalan Nasional Sukabumi-Bogor

1 bulan lalu

Rawan Kecelakaan, Mbulang Lukas Gerakkan Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Nagekeo

1 bulan lalu

Jalur Pacet Lumpuh Ditanami Pohon Pisang, Guru dan Siswa Bolak-Balik Angkut MBG

1 bulan lalu

Minta Maaf, Gubernur Lampung Janji Perbaiki Jalan usai Viral Ibu Lahiran di Mobil

1 bulan lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal