Tak Sinkron, Pemkab Majalengka Izinkan Kegiatan Seni Budaya dan Objek Wisata

Inin nastain
Kegiatan seni budaya. (Foto: ilustrasi/dokumentasi)

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat kembali mengizinkan event seni dan objek wisata beroperasi. Namun, kegiatan itu harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pemberian izin untuk event seni dan objek wisata itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 943/131/Satuan Tugas. Dalam SE yang diterbitkan pada Jumat 9 Januari 2021 ini disebutkan bahwa Industri Pariwisata, Aktivitas Ekonomi Kreatif, dan Pertunjukan Seni Budaya dapat melaksanakan kembali aktivitasnya.

Pembolehan aktivitas seni budaya dan pariwisata itu berlaku dari 9-23 Januari 2021 mendatang, dengan waktu pelaksanaan dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. 

Semua aktivitas tersebut boleh dilaksanakan dengan catatan harus menerapkan prokes. Ketika ditemukan pelanggaran Prokes, konsekuensinya akan dilakukan penutupan sementara.

Sementara diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional  dalam Rangka Penanganan Covid-19, Kabupaten Majalengka termasuk dalam daerah yang menerapkan PSBB tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal