Tak Terima Istri Nikah Lagi, Pria di Bandung Ini Pukul dan Injak-injak Anak Kandung

Agus Warsudi
DJ, pelaku penyiksaan anak kandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Penyidik juga meminta bantuan tim psikolog dari Polda Jabar untuk memeriksa dan memantau kondisi psikis korban. Karena selain fisik, korban M mengalami trauma psikis," tutur Kasatreskrim.

Menurut AKBP Adanan, antara pelaku DJ dengan mantan istri bercerai lantaran selama menikah, sang istri kerap mendapatkan perlakukan kasar dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Akibat perbuatannya, pelaku DJ dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui. Karena pelaku ayah kandung, maka hukumannya ditambah sepertiga dari total ancaman hukuman," ucap AKBP Adanan Mangopang.

Sementara itu, pelaku DJ yang bekerja sebagai tukang parkir mengatakan, tidak berniat menyiksa anak kandungnya sendiri. Namun penyiksaan terhadap M diakui DJ karena sebagai upaya agar mantan istrinya mau rujuk.

"Saya tadinya enggak niat. Cuma gak tahu kenapa saya ingin balikan, rujuk dengan istri. Tapi dia (mantan istri) gak mau. Saya juga gk terima istri sudah nikah lagi," kilah DJ.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 September 2026, Cek Lokasinya

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal