Tampang 3 Tersangka Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka, Begini Nasib Mereka

iNews TV
Tampang tiga tersangka pengeroyok Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka yang diamankan Polresta Bandung usai aksi kekerasan saat karnaval HUT ke-81 RI. (Foto: iNews TV/YUAN PANGESTU)

Menurutnya, para tersangka ditangkap 6 jam setelah kejadian. Mereka dijerat pasal penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Polresta Bandung masih mendalami insiden tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian pengeroyokan yang terjadi saat karnaval HUT ke-81 RI tersebut.

Informasi yang dihimpun iNews, pengeroyokan bermula dari keributan antara sejumlah orang dengan peserta lain dalam rangkaian kegiatan karnaval. Situasi kemudian memanas hingga membuat Kapolsek dan Danramil Cicalengka turun tangan.

Keduanya yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) lengkap berusaha melerai keributan agar situasi kembali kondusif. Namun, upaya tersebut justru berujung penyerangan.

Kapolsek dan Danramil Cicalengka yang tengah bertugas malah menjadi sasaran kekerasan dari sejumlah orang yang diduga terlibat dalam keributan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Karnaval HUT RI, Berawal dari Ini

13 jam lalu

Viral Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Lerai Keributan Karnaval

4 hari lalu

Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai

8 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

13 hari lalu

Ngerinya Kejahatan di Uganda! Pemain Timnas Sepak Bola Tewas Dikeroyok, Kritis di Jalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal