Tampang Pembunuh Siswa SMK di Bandung, Berstatus Mahasiswa Teman Korban

Agus Warsudi
Tino Nugraha alias Noy (21) pembunuh siswa SMK Zacky Anugrah saat berada di Polrestabes Bandung. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu bilah celurit. Polisi juga mengamankan sweater dan baju hitam yang dikenakan korban.

Ditanya tentang informasi pelaku Tino mabuk minuman keras (miras) saat melakukan pembunuhan, Kombes Budi membenarkan.

"Ya, yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan sedang dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras," ucap Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Budi, pelaku Tino disangkakan melanggar Pasal  338 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana. Tersangka Tino terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.

"Pasal ini dikenakan karena celurit (yang digunakan pelaku untuk membunuh korban) ada di bengkel. Jadi yang bersangkutan datang dengan tangan kosong. Ada celurit di bengkel, (digunakan pelaku) untuk melakukan pembacokan)," ujar Kapolrestabes.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Penusukan Remaja hingga Tewas di Bandung, Diduga Asmara

57 tahun lalu

OTK Penusuk Remaja hingga Tewas di Bandung Ditangkap, Ternyata Teman Korban

57 tahun lalu

Bandung Geger, Siswa SMK Tewas Ditusuk OTK saat PKL di Depan Bengkel

57 tahun lalu

Kabur Usai Tikam Istri hingga Tewas, Oknum TNI Ditangkap di Bandara Kualanamu

57 tahun lalu

Brutal! Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan gegara Rebutan Lokasi Mangkal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal