Tanpa Alasan Jelas, Remaja di Karawang Bacok Korban hingga Tewas

Nilakusuma
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi menjelaskan kasus pembacokan remaja hingga tewas. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

"Identitas dua orang pelaku yang buron sudah kita dapatkan. Kami minta dua orang pèlaku menyerahkan diri," ujarnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan seorang pelaku polisi belum menemukan motif pelaku membunuh korban. Pelaku membacok korban asal saja tanpa mengenal korbannya.

"Pelaku asal lihat orang seumuran main bacok saja, meski tidak kenal juga. Mereka bertiga naik motor kemudian turun dan langsung main bacok," katanya.

Pelaku pembacokan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pelaku Pembacokan di Haurwangi Cianjur Tertangkap, 6 Orang Buron

57 tahun lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal