Tanpa Alasan Jelas, Remaja di Karawang Bacok Korban hingga Tewas

Nilakusuma
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi menjelaskan kasus pembacokan remaja hingga tewas. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

"Identitas dua orang pelaku yang buron sudah kita dapatkan. Kami minta dua orang pèlaku menyerahkan diri," ujarnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan seorang pelaku polisi belum menemukan motif pelaku membunuh korban. Pelaku membacok korban asal saja tanpa mengenal korbannya.

"Pelaku asal lihat orang seumuran main bacok saja, meski tidak kenal juga. Mereka bertiga naik motor kemudian turun dan langsung main bacok," katanya.

Pelaku pembacokan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

3 Pelaku Pembacokan di Haurwangi Cianjur Tertangkap, 6 Orang Buron

4 hari lalu

Pembacok Siswa dan Sales Roti di Gowa Ditangkap Polisi

5 hari lalu

Pelajar SMA dan Sales Roti Dibacok di Gowa, Pelaku Diburu Polisi

6 hari lalu

Lerai Istri Cekcok gegara Genangan Air Depan Rumah, Lansia di Lumajang Ditebas Tetangga

15 hari lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal