Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka

Inin nastain
Polres Majalengka menghadirkan dua mami, pelaku penyedia prostitusi daring ke saat ekspose kasus, Kamis (26/11/2020). (Foto: Sindonews/Inin Nastain)

"Segala potensi kerawanan, penyebaran positif Covid-19 itu kita cegah. Kalau prostitusi kan, loh ini dari mana, kita tidak mengenal. Dia positif atau tidak, nanti dengan yang lain lagi. Nanti pulang ke rumah, ketularan. Kita lakukan penangkapan, tujuannya pemutusan mata rantai," katanya.

Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dan KUHPidana.

"Sanksinya UU Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Terungkap! Videotron Roboh Tewaskan Pemotor di Majalengka Pernah Dilaporkan Rusak

2 bulan lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

4 bulan lalu

Lonjakan Permohonan SKCK, Ratusan Pencari Kerja Padati Polres Majalengka

5 bulan lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal