Tempat Hiburan Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Bakal Batasi Operasional 4 Jam 

Arif Budianto
Petugas gabungan menggelar razia hiburan malam di Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewacanakan membatasi operasional tempat hiburan malam hanya 4 jam. Pasalnya, banyak tempat hiburan yang membandel, melanggar Perwal tentang penanganan pandemi Covid-19.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priono mengatakan, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam dari pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB atau selama empat jam setiap hari. Sebab, jika tutup pukul 21.00 WIB akan cenderung banyak pelanggaran.

"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang (hiburan) baru buka," kata Agus pada acara Bandung Menjawab, Selasa (22/2/2021).

Menurut dia, dengan aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung.

Dia mengemukakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banyak Tempat Usaha Bandel di Bandung, Sanksi Segel Bakal Jadi 14 Hari

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Razia di Deliserdang, Petugas BNN Diadang Massa saat Bawa 25 Orang Positif Narkoba

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 2 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal