Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

iNews TV
YouTuber resbob divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung karena dinilai terbukti menghina Suku Sunda. (Foto: iNews)

Resbob melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyatakan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Terdakwa memilih opsi untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah konten video Resbob viral dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat Sunda yang merasa dilecehkan oleh pernyataan-pernyataan sang Youtuber di media sosial.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap Bigmo dan Resbob, Fix Damai!

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal