Terbukti Langgar Prokes PPKM Darurat, Warga Bandung Didenda Rp50.000-Rp250.000

Agus Warsudi
Satpol PP Kota Bandung memberi sanksi dan mencontohkan push up kepada pelanggar prokes. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Warga Kota Bandung yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat didenda Rp50.000-Rp250.000. Vonis denda itu diputuskan dalam sidang yustisi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Sedang dipimpin oleh hakim Yohanes pada Senin (5/7) kemarin. "Sebanyak 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa dalam keterangan pers, Selasa (6/7/2021). 

Iwa Suwia Pribawa tak menjelaskan secara detail pelanggaran yang dilakukan puluhan warga yang terdiri atas individu dan usaha itu. Yang pasti, mereka melanggar prokes selama PPKM darurat diterapkan. 

"Mereka terbukti sengaja tak menggunakan masker dan tak melengkapi sarana kebersihan (sesuai protokol kesehatan). Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total denda yang terkumpul dari 25 pelanggar itu Rp2.925.000," ujar Iwa Suwia Pribawa.

Penindakan persidangan tersebut, tutur Kajari Bandun, sesuai surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021.

Kejari kemudian menggelar persidangan yang didasarkan pada Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Semoga dengan penerapan aturan ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir," tutur Kajari Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kejari Geledah BUMD Bandung PT BDS, Selidiki Dugaan Penipuan Suplai Ayam Boneless

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal