Terdakwa Kasus Penggelapan PT MPR Divonis 3 Tahun Penjara di PN Bandung

Agus Warsudi
Majelis hakim PN Bandung memvonis Iwan Santoso, terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR dengan hukuman 3 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun terdapat kendala saat akan dihadirkan ke persidangan sebab terdakwa Iwan Santoso dinilai sedang dalam keadaan sakit. Namun, terdakwa akhirnya dihadirkan menggunakan strecher (blangkar). 

Akibat kondisi penundaan-penudaan sampai dengan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh ketua majelis AA Gede Susila Putra SH MHum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan SH MH dan Dodong Iman Rusdani SH MH.

Atas penghentian persidangan tersebut, Jimmy Hutagalung SH, kuasa hukum pelapor atau korban, melaporkan majelis hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukung Layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 20 Perusahaan Teken MoU dengan KCIC

57 tahun lalu

Harga Beras Jakarta dan Bandung Terus Naik

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko di Jalan Cijambe Bandung, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Gempa Garut Malam Ini Dirasakan Warga Bandung, Tembok dan Ranjang Bergoyang

57 tahun lalu

Profil Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil yang Digadang-gadang Maju Pilwalkot Bandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal