Terekam CCTV Jambret HP Wisatawan, Mata Elang di Bandung Ditangkap Polisi

iNews TV
Ilustrasi jambret wisatawan di Lengkong, Bandung. . (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, oknum mata elang tersebut kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

Viral Jambret Bawa Celurit Beraksi di Rasuna Said Jaksel, Satu Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 September, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

WNA Belanda Ditemukan Tewas di Bathtub Hotel Bandung, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal