Ilustrasi jambret wisatawan di Lengkong, Bandung. . (Foto: Ist)
Atas perbuatannya, oknum mata elang tersebut kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.