Terima Suap Pajero, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin (batik hijau) dalam persidangan pada 2019 lalu. (Foto: Dokumentasi)

"Terdakwa Wahid Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Daryanto.

Hal meringankan terdakwa, ujar Daryanto, berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Terdakwa telah dijatuhui pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu P, terpidana Radian Azhar menemui Wahid Husen.

Radian melihat peluang kerja sama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.

"Namun MoU itu tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Eko.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal