Terkait Kasus Habib Rizieq, Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana

Agung Bakti Sarasa
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi SINDO)

"Dalam konteks UU Nomor 6 Tahun 2018 memang ada pidana dengan catatan menimbulkan wabah meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," tutur Asep.

"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," katanya.

Asep mengemukakan, publik kini sudah sangat geram menyaksikan penanganan Habib Rizieq oleh pemerintah, termasuk kepolisian. Bahkan, kondisi tersebut benar-benar menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan polisi tidak adil di mata masyarakat.

"Publik sudah geram melihat pemerintah dan polisi menangani Habib Rizieq. Apalagi polisi terus-terusan memakai pasal-pasal pidana kepada Habib Rizieq. Publik pun akhirnya menilai pemerintah dan polisi sedang mempolitisasi hukum, sehingga kesan yang kini terbangun bahwa pemerintah dan polisi tidak adil," ucapnya.

Menurut Asep, kondisi ini tak bisa terus dibiarkan karena bakal menimbulkan kegaduhan hingga berpotensi merusak kondusivitas. Bahkan, kontraproduktif dengan upaya penanggulangan pandemi Covid-19, termasuk pemulihan ekonomi yang kini terus digaungkan pemerintah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib, Makmumnya Polisi yang Memeriksa

6 tahun lalu

Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Pesan Habib Rizieq untuk Masyarakat

6 tahun lalu

Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Dites Rapid Lalu Diperiksa sebagai Tersangka

9 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal