Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga 13 santriwati meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyidangkan kasus pemerkosaan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Tak hanya hukuman mati, keluarga juga meminta hakim memvonis Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.

"Keluarga mah tetap hukuman mati. Hukumnya maksimal," kata Yudi Kurna, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut, kuasa hukum keluarga korban, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/2/2022). 

Yudi Kurnia menyatakan, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan predator seks anak itu. 

"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," ujarnya. 

"Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," tutur Yudi yang mendampingi 11 dari 13 korban. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Vonis Mati, Herry Wirawan Dikawal Ketat Masuk Ruang Sidang PN Bandung 

57 tahun lalu

Herry Wirawan Predator Seks Anak Dipastikan Hadir di Sidang Vonis Besok

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis di PN Bandung Besok

57 tahun lalu

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Herry Wirawan Kini Murung dan Cemas

57 tahun lalu

Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal