Tikam Majikan hingga Tewas, Perempuan Cantik asal Indonesia Dihukum 22 Tahun Penjara

Muhaimin
Hanny Papanicolaou (38), bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah asal Indonesia, dihukum 22 tahun penjara oleh pengadilan Australia karena membunuh majikannya. (Foto: via news.com.au)


"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au. 
"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," ujarnya lagi.

 Terdakwa menatap lantai dan menangis pelan saat hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Geger Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami yang Doyan Selingkuh

16 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

19 hari lalu

Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

23 hari lalu

Kronologi Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibunuh saat Hendak Adzan Dzuhur

23 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Marbot Masjid Terekam CCTV di Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal