Tilang Elektronik Mobile Lodaya di Bandung Raya Diterapkan Serentak Januari 2023

Agus Warsudi
Tangkapan layar video sosialiasi petugas Satlantas Polresta Bandung menindak pelanggar lalu linntas menggunakan ETLE Mobile Lodaya. (FOTO: Tangkapan Layar/INSTAGRAM)

Ditanya apakah tilang manual masih dilakukan petugas terhadap pelanggar, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST : 2264/X/HUK.6.6./2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. 

Penindakan hanya menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan teguran kepada pelanggar. "Sebelum surat telegram Kapolri tersebut ada perubahan, maka tilang manual tidak bisa dilaksanakan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Dasar hukum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE Mobile Lodaya dan ETLE statis adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, PP Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," ujarnya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE statis antara lain: 1. Pelanggaran APILL/Traffic Light (menerobos lampu merah dan marka) 2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (bagi pengendara dan penumpanng mobil). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerap Alami KDRT, Ibu 2 Anak Disiram Air Keras Suaminya di Bandung Barat

57 tahun lalu

Sempat Dirawat di RSHS Bandung, 2 Korban Luka Berat akibat Gempa Cianjur Meninggal

57 tahun lalu

Bandungan Gempar, Pria Asal Klaten Tewas di Kamar Hotel

57 tahun lalu

Jembatan di Jalan Cibolerang Bandung Ambles, Kendaraan Dialihkan ke Sadang Buntu 

57 tahun lalu

Ayo Warga Bandung dan Semarang Tonton iNews di Kanal 41 UHF dan 45 UHF, Saluran Digital Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal