Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN II Karawang Dibui dengan Diborgol

Nilakusuma
Bendahara SMN II Karawang, ES dengan tangan terborgol didampingi Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, akan menuju lapas setempat. ES diduga menilep uang honor guru Rp414 juta. Foto: Inews.Id/Nilakusuma

"Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Semenetara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektifnya, tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan obyektifnya karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti," kata Danni.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-gara Kasus ini Mantan Kades Lemahsubur Jadi Buron Kejari Karawang

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar Harap Barak Militer Jadi Solusi Kaum Gay

57 tahun lalu

Soal Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar: Kita Cari Lembaga Bisa Sembuhkan Gay

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Pesta Gay di Karawang, Berawal dari Miras hingga Ciuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal