Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari

Dicky Wismara
Agus Warsudi
Pendukung Habib Bahar menggeruduk Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka menuntut Habib Bahar dibebaskan dari tahanan. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA ADIBRATA)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar angkat bicara terkait penahanan Habib Bahar Smith atau Habib Bahar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Penahanan itu dilakukan karena perkara yang menjerat Habib Bahar belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, kejaksaan mengajukan kasasi seusai putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar dengan hukuman ringan, 6 bulan 15 hari. 

Dari upaya hukum banding tersebut, kata Kasipenkum Kejati Jabar, kemudian keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Habib Bahar masih ditahan dari 17 Agustus hingga 14 September 2022.

"Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan penetapan penahanan dari 16 Agustus sampai 14 September atau 30 hari. Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Diketahui, massa yang mengatasnamakan diri Pencinta Habib Bahar menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka menuntut Habib Bahar dibebaskan dari penjara karena masa hukumannya telah habis dihitung dari awal penahanan hingga jatuh vonis majelis hakim PN Bandung pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan

57 tahun lalu

Habib Bahar Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati usai Sidang Vonis di PN Bandung

57 tahun lalu

Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 

57 tahun lalu

Infografis Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Berpeluang Bebas, Hakim Hanya Vonis 6 Bulan 15 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal