Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari

Dicky Wismara
Agus Warsudi
Pendukung Habib Bahar menggeruduk Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka menuntut Habib Bahar dibebaskan dari tahanan. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA ADIBRATA)

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa Hukum dari Habib Bahar bin Smith, mempertanyakan kliennya yang belum juga dikeluarkan dari tahanan. Habib Bahar seharusnya bebas sejak 17 Agustus 2022 lalu seusai putusan vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari.

"Habib Bahar harusnya kan bebas 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi pada Senin (22/8/2022).

Ichwan Tuankotta menyatakan, tidak tahu pasti alasan Habib Bahar belum dibebaskan. Sebab, pengajuan banding oleh Kejati Jabar belum ditembuskan kepada Habib Bahar. Karena itu, selain unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jabar, kuasa hukum juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok (Selasa (23/8/2022). Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena (Habib Bahar) wajib dibebaskan," ujar Ichwan Tuankotta.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar divonis hukuman 6 bulan 15 hari. Pendiri dan pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini dinilai bersalah telah menyebarkan berita tidak pasti atau hoaks sehingga dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan

57 tahun lalu

Habib Bahar Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati usai Sidang Vonis di PN Bandung

57 tahun lalu

Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 

57 tahun lalu

Infografis Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Berpeluang Bebas, Hakim Hanya Vonis 6 Bulan 15 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal