Tipu Calon Jemaah Umrah hingga Rp900 Juta, 4 Warga Majalengka Jadi Tersangka

Inin nastain
Dua dari 4 tersangka penipuan umrah digelandang ke Mapolres Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Aksi penipuan bermodus ibadah umrah kembali terjadi di wilayah hukum Majalengka. Kali ini para pelaku menipu puluhan warga dengan menggasak uang hingga ratusan juta rupiah.

Polisi langsung turun tangan dan menangkap empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka berinisial ES, F, KS, dan HB harus menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman 4 sampai 8 tahun penjara.

Aksi empat orang itu dilancarkan di Blok Mekarjaya, Desa Sagara, Kecamatan Argapura. Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp27 juta, dan durasi 12 hari. 

"Tanggal 12 Juni saudari ES dan saudara F mendatangi sodara SN (korban), mengaku rekanan Direktur haji umrah, sebagaimana provider visa dari rravel PT IAW. Menawarkan (berangkat umrah) dengan Rp27 juta dan program 12 hari," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir saat ekspose kasus, Selasa (16/5/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kasus Dugaan Penipuan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi Diburu Polisi

20 hari lalu

Tipu Warga Semarang Rp125 Juta, 2 Residivis Penggandaan Uang Ditangkap di Bus

4 bulan lalu

Penipuan Bisnis Tiket Pesawat, Begini Modus Oknum Petugas Parkir Bandara Supadio

4 bulan lalu

Tipu Puluhan Investor Tiket Pesawat, Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap usai Buron

1 tahun lalu

Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Penipu Emas dan Uang Ratusan Juta di Pangkalpinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal