Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

iNews TV
Sindikat penjual bayi ke Singapura dituntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

Kuasa Hukum Lie Siu Luan, Sandy Sanjaya, menegaskan bahwa kliennya menerima penuh putusan majelis hakim. Dia menilai vonis 7 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa setinggi 10 tahun.

"Kami menerima putusan ini. Majelis hakim sangat mempertimbangkan sikap kooperatif klien kami, usianya yang sudah lanjut, serta kondisi kerentanan fisiknya selama masa persidangan," tutur Sandy Sanjaya.

Sementara untuk terdakwa lainnya, sebagian menyatakan menerima amar putusan majelis hakim dan sebagian lagi berencana mengajukan upaya hukum banding.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

4 bulan lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

4 hari lalu

Bandung Mencekam! Debt Collector Bentrok dengan Ormas, Polisi Amankan Provokator

6 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

7 hari lalu

Konflik Arab Saudi-Houthi, Jemaah Umrah asal Bandung Diminta Fokus Ibadah di Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal