Tok, 2 Penyuap Hakim Agung MA Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Heryanto Tanaka dan 5,5 tahun penjara kepada Ivan Dwi Kusuma dalam kasus suap hakim MA. (Foto: Dok)

Kemudian giliran Ivan Dwi Kusuma yang dibacakan vonisnya oleh hakim. Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim. 

Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220.000 dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110.000.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Pungli di Rutan KPK, Diduga Tahanan Suap Petugas agar Bisa Pakai Handphone

17 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

1 bulan lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal