Tok, Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Antara
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara divonis bebas. (Foto: Antara)


 
Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.
 
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," kata hakim.
 
Sebelumnya, JPU menuntut agar Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atas perkara penggelapan itu.
 
Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal

1 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

2 bulan lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

4 bulan lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

4 bulan lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal