Tok, Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Agus Warsudi
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Rp9 triliun yang diajukan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Putusan sela atas gugatan itu dijatuhkan hakim tunggal dalam persidangan yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Kamis (11/1/2024). 

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsi tergugat. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan. 

“Majelis mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” ujar Bintang Leo Naibaho kepada wartawan seusai persidangan, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, majelis hakim menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat. Sebab, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Kami sangat puas karena dari awal beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang salah alamat. Kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani, bukan PN,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

57 tahun lalu

Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal